Contoh makalah bela negara


KATA PENGANTAR


Segala puji bagi tuhan yang telah membantu hamba-NYA menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan. Tanpa pertolongan dia mungkin penyusun tidak akan sanggup menyelesaikan dengan baik.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat mengetahui arti membela negara serta menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Makalah ini disusun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Namun, dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari tuhan, akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Makalah ini memuat tentang “ peran mahasiswa dalam membela negara “ dan sengaja diplih karena dalam era globalilsasi ini mahasiswa kurang mengetahui arti membela negara.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca.walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Penyuusun memohon untuk saran dan kriktiknya. Terima kasih




                                                                                                , Desember 2010
                                                                            

                                                                                                            penulis



I
DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR                                                          I
DAFTAR ISI                                                                                   II
BAB I PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang Masalah                                                       1
B.    Identifikasi  Masalah                                                            1
C.    Pembatasan Masalah                                                            1
D.   Perumusan Masalah                                                              1
BAB II PEMBAHASAN
A.Unsur-unsur bela negara                                                            2
B.Hakekat dan Ancaman terhadap Negara Kesatuan Refublik
Indonesia                                                                                         4
C. Bela Negara sebagai Hak dan Kewajiban Warga Negara                 5
D. Wujud Bela Negara oleh Mahasiswa dalam Situasi yang Damai 8

BAB III PENUTUP
A.   Simpulan                                                                                11                                                                       
B.   Saran                                                                                                12
DAFTAR PUSTAKA                                                                      12



II
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MASALAH
          Di era globalisasi sekarang ini banyak orang yang tidak mengetahui arti membela negara. Hanya segelintir orang yang mengetahui dan memahaminya.oleh sebab itu, kita sebagai generasi muda harus mengetahui arti bela negara serta menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari
            Dalam UUD 1945 disebutkan bahhwa membela negara diwajibkan seluruh warga negara supaya negara tidak ditindas dan dijajah oleh negara lain. Serta  dapat mencapai negara yang damai dan sejahtera.
            Pada zaman sekarang ini, membela negara tidak mesti ikut berperang.tetapi diwujudkan dengan belajar sungguh-sungguh dan menghasilkan karya-karya yang bagus dapat dipamerkan ke negara lain supaya negara kita tidak sipandang sebelah mata dan kedudukan negara kita sama dengan negara-negara maju.
B. IDENTIFIKASI MASLAH
            Sesuai dengan judul makalah ini “ peran mahasiswa dalam membela negara “. Berkaitan dengan judul tersebut maka masalah ini dapat identifikasi sebagai berikut :
1.      Bagaimana mengetahui arti dalam membela negara
2.      Bagaimana hakekat ancaman terhadap negara kesatuan refublik Indonesia
3.     Bagaimana konsep –konsep  bela negara dalam pasal 30 UUD 1945
C.PEMBATASAN MASALAH
            Untuk memperjelas ruang lingkup,maka masalah yang dibahas dibatasi pada masalah:
a.       Mengetahui arti membela negara
b.      Hakekat ancaman terhadap negara keastuan refublik Indonesia
c.       Konsep-konsep negara dalam pasal 30 UUD 1945
D. PERUMUSAN MASALAH
            Berdasarkan latar belakang dan pembatasan masalah-masalah yang dibahas dapat dirumuskan sebagai berikut :
1.      Bagaimana deskripsi arti dalam membela negara
2.      Bagaimana deskripsi hakekat ancaman terhadap negara kesatuan refublik Indonesia
3.    Bagaimana konsep-konsep negara dalam pasal UUD 1945
1
BAB II
PEMBAHASAN

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang[1].
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.[2] Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Unsur Dasar Bela Negara
  1. Cinta Tanah Air
  2. Kesadaran Berbangsa & bernegara
  3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
  4. Rela berkorban untuk bangsa & negara
  5. Memiliki kemampuan awal bela negara
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara." dan " Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang." Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

2

Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.

Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :
1. Terorisme Internasional dan Nasional.
2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6. Pengrusakan lingkungan.



uu no 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara ri mengatur tata cara penyelenggaraan pertahanan negara yang dilakukan oleh tentara nasional indonesia (tni) maupun oleh seluruh komponen bangsa. upaya melibatkan seluruh komponen bangsa dalam penyelenggaraan pertahanan negara itu antara lain dilakukan melalui pendidikan pendahuluan bela negara. di dalam masa transisi menuju masyarakat madani sesuai tuntutan reformasi, tentu timbul pertanyaan apakah pendidikan pendahuluan bela negara masih relevan dan masih dibutuhkan. makalah ini akan mencoba membahas tentang relevansi pendidikan pendahuluan bela negara di era reformasi dan dalam rangka menghadapi era globalisasi abad ke 21.







3

hakekat ancaman terhadap negara kesatuan republik indonesia
ancaman dari luar
dengan berakhirnya perang dingin pada awal tahun 1990an, maka ketegangan regional di dunia umumnya, dan di kawasan asia tenggara khususnya dapat dikatakan berkurang. meskipun masih terdapat potensi konflik khususnya di wilayah laut cina selatan, misalnya sengketa kepulauan spratly yang melibatkan beberapa negara di kawasan ini, masalah timor timur yang menyebabkan ketegangan antara indonesia dan australia, dan sengketa pulau sipadan/ligitan antara indonesia dan malaysia, namun diperkirakan semuapihak yang terkait tidak akan menyelesaikan masalah tersebut melalui kekerasan bersenjata. dengan demikian, dapat dikatakan bahwa dalam jangkaw aktu pendek ancaman dalam bentuk agresi dari luar relatif kecil. potensi ancaman dari luar tampaknya akan lebih berbentuk upaya menghancurkan moral dan budaya bangsa melalui disinformasi, propaganda, peredaran narkotika dan obat-obat terlarang, film-film porno atau berbagai kegiatan kebudayaan asing yang mempengaruhi bangsa indonesia terutama generasi muda, yang pada gilirannya dapat merusak budaya bangsa. potensi ancaman dari luar lainnya adalah dalam bentuk "penjarahan" sumber daya alam indonesia melalui
eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkontrol yang pada gilirannya dapat merusak lingkungan atau pembagian hasil yang tidak seimbang baik yang dilakukan secara "legal" maupun yang dilakukan melalui kolusi dengan pejabat pemerintah terkait sehingga meyebabkan kerugian bagi negara.
ancaman dari dalam

meskipun tokoh-tokoh lsm banyak yang menyatakan hal ini sebagai sesuatu yang mengada-ada,  pada kenyataannya potensi ancaman yang dihadapi negara republik indonesia tampaknya akan lebih

banyak muncul dari dalam negeri, antara lain dalam bentuk:
a. disintegrasi bangsa, melalui gerakan-gerakan separatis berdasarkan sentimen kesukuan atau pemberontakan akibat ketidakpuasan daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat
b. keresahan sosial akibat ketimpangan kebijakan ekonomi dan pelanggaran hak azasi manusia yang pada gilirannya dapat menyebabkan huru-hara/kerusuhan massa
c. upaya penggantian ideologi panca sila dengan ideologi lain yang ekstrim atau yang tidak sesuai dengan jiwa dan semangat perjuangan bangsa indonesia
d. potensi konflik antar kelompok/golongan baik akibat perbedaan pendapat dalam masalah politik, maupun akibat masalah sara
e. makar atau penggulingan pemerintah yang sah dan konstitusional








4



semua potensi ancaman tersebut dapat diatasi dengan meningkatkan ketahanan nasional melalui
berbagai cara, antara lain
:
a. pembekalan mental spiritual di kalangan masyarakat agar dapat menangkal pengaruh-pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa indonesia
b. upaya peningkatan perasaan cinta tanah air (patriotisme) melalui pemahaman dan penghayatan (bukan sekedar penghafalan) sejarah perjuangan bangsa
c. pengawasan yang ketat terhadap eksploitasi sumber daya alam nasional serta terciptanya suatu pemerintahan yang bersih dan berwibawa (legitimate, bebas kkn, dan konsisten melaksanakan peraturan/undang-undang).
d. kegiatan-kegiatan lain yang bersifat kecintaan terhadap tanah air serta menanamkan semangat juang untuk membela negara, bangsa dan tanah air serta mempertahankan pancasila sebagai ideologi negara dan uud 1945 sebagai landasan berbangsa dan bernegara.
e. untuk menghadapi potensi agresi bersenjata dari luar, meskipun kemungkinannya relatif sangat kecil,selain menggunakan unsur kekuatan tni, tentu saja dapat menggunakan unsur rakyat terlatih (ratih) sesuai dengan doktrin sistem pertahanan semesta. dengan doktrin ketahanan nasional itu, diharapkan bangsa indonesia mampu mengidentifikasi berbagai masalah nasional termasuk ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan terhadap keamanan negara guna menentukan langkah atau tindakan untuk menghadapinya

bela negara sebagai hak dan kewajiban warga negara
konsep bela negara
pasal 30 uud 1945 menyebutkan bahwa "tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara". konsep bela negara dapat diuraikan yaitu secara fisik maupun non- fisik. secara fisik yaitu dengan cara "memanggul bedil" menghadapi serangan atau agresi musuh. Bela negara secara fisik dilakukan untuk menghadapi ancaman dari luar. sedangkan bela negara secara non fisik dapat didefinisikan sebagai "segala upaya untuk mempertahankan negara kesatuan republik indonesia dengan cara meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara".

5

bela negara secara fisik


keterlibatan warga negara sipil dalam upaya pertahanan negara merupakan hak dan kewajiban konstitusional setiap warga negara republik indonesia. tapi, seperti diatur dalam uu no 3 tahun 2002 dan sesuai dengan doktrin sistem pertahanan semesta, maka pelaksanaannya dilakukan oleh rakyat terlatih (ratih) yang terdiri dari berbagai unsur misalnya resimen mahasiswa, perlawanan rakyat,pertahanan sipil, mitra babinsa, okp yang telah mengikuti pendidikan dasar militer dan lainnya. Rakyat terlatih mempunyai empat fungsi yaitu ketertiban umum, perlindungan masyarakat, keamanan rakyat
dan perlawanan rakyat. tiga fungsi yang disebut pertama umumnya dilakukan pada masa damai atau pada saat terjadinya bencana alam atau darurat sipil, di mana unsur-unsur rakyat terlatih membantu pemerintah daerah dalam menangani keamanan dan ketertiban masyarakat, sementara fungsi perlawanan rakyat dilakukan dalam keadaan darurat perang di mana rakyat terlatih merupakan unsure bantuan tempur bagi pasukan reguler tni dan terlibat langsung di medan perang.

apabila keadaan ekonomi nasional telah pulih dan keuangan negara memungkinkan, maka dapat pula dipertimbangkan kemungkinan untuk mengadakan wajib militer bagi warga negara yang memenuhi syarat seperti yang dilakukan di banyak negara maju di barat. mereka yang telah mengikuti pendidikan dasar militer akan dijadikan cadangan tentara nasional indonesia selama waktu tertentu, dengan masa dinas misalnya sebulan dalam setahun untuk mengikuti latihan atau kursus-kursus penyegaran. dalam keadaan darurat perang, mereka dapat dimobilisasi dalam waktu singkat untuk
tugas-tugas tempur maupun tugas-tugas teritorial. rekrutmen dilakukan secara selektif, teratur dan berkesinambungan. penempatan tugas dapat disesuaikan dengan latar belakang pendidikan atau profesi mereka dalam kehidupan sipil misalnya dokter ditempatkan di rumah sakit tentara, pengacara di dinas hukum, akuntan di bagian keuangan, penerbang di skwadron angkutan, dan sebagainya. gagasan ini bukanlah dimaksudkan sebagai upaya militerisasi masyarakat sipil, tapi memperkenalkan "dwi-fungsi sipil". maksudnya sebagai upaya sosialisasi "konsep bela negara" di mana tugas pertahanan keamanan negara bukanlah semata-mata tanggung jawab tni, tapi adalah hak dan kewajiban seluruh warga negara republik indonesia.



6


bela negara secara non-fisik

di masa transisi menuju masyarakat madani sesuai tuntutan reformasi saat ini, justru kesadaran bela negara ini perlu ditanamkan guna menangkal berbagai potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan baik dari luar maupun dari dalam seperti yang telah diuraikan di atas. sebagaimana telah diungkapkan sebelumnya, bela negara tidak selalu harus berarti "memanggul bedil menghadapi musuh". keterlibatan warga negara sipil dalam bela negara secara non-fisik dapat
dilakukan dengan berbagai bentuk, sepanjang masa dan dalam segala situasi, misalnya dengan cara:
a. meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, termasuk menghayati arti demokrasi dengan
menghargai perbedaan pendapat dan tidak memaksakan kehendak
b. menanamkan kecintaan terhadap tanah air, melalui pengabdian yang tulus kepada masyarakat
c. berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara dengan berkarya nyata (bukan retorika)
d. meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum/undang-undang dan menjunjung tinggi hak azasi manusia
e. pembekalan mental spiritual di kalangan masyarakat agar dapat menangkal pengaruh-pengaruh
budaya asing yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa indonesia dengan lebih
bertaqwa kepada allah swt melalui ibadah sesuai agama/kepercayaan masing- masing
apabila seluruh komponen bangsa berpartisipasi aktif dalam melakukan bela negara secara non-fisik ini, maka berbagai potensi konflik yang pada gilirannya merupakan ancaman, gangguan,hambatan dan tantangan bagi keamanan negara dan bangsa kiranya akan dapat dikurangi atau bahkan dihilangkan sama sekali. kegiatan bela negara secara non-fisik sebagai upaya peningkatan ketahanan nasional juga sangat penting untuk menangkal pengaruh budaya asing di era globalisasi abad ke 21 di mana arus informasi (atau disinformasi) dan propaganda dari luar akan sulit dibendung akibat semakin canggihnya teknologi komunikasi.








7


wujud bela negara oleh mahasiswa dalam situasi yang damai
mahasiswa adalah sosok intelektual yang menduduki posisi dan peran khusus dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. posisi dan peran khusus itu selain dimungkinkan oleh kepemilikan pengetahuan yang luas juga oleh kepemilikinan nilai-nilai dasar yang menjadi landasan jati diri intelektualnya. pengetahuan dan nilai-nilai dasar itu hendaknya menyata dalam setiap teladan hidup dan perjuangan mahasiswa. seorang mahasiswa mestinya memiliki pengetahuan yang luas untuk bisa mengkritisi
pelbagai ketimpangan yang terjadi dalam masyarakat. karena itu, minat baca yang tinggi dan kebiasaan untuk melakukan refleksi kritis terhadap pelbagai fenomena yang muncul amatlah dianjurkan dan mesti menjadi menu harian para mahasiswa. adalah sebuah ironi besar bahkan sebuah penyangkalan terhadap jati dirinya sendiri apabila mahasiswa asing dari buku-buku yang memuat segudang ilmu pengetahuan dan asing dari realitas masyarakat sekelilingnya. mahasiswa mestinya memiliki semangat untuk mencari dan memiliki ilmu pengetahuan. namun, akumulasi pengetahuan yang diperoleh dalam bangku
kuliah itu pada mestinya selalu diaplikasikan dalam setiap konteks persoalan masyarakat. Kiprah seorang mahasiswa tidak hanya terbatas dalam tembok-tembok kampus atau dalam bangku kuliah tetapi senantiasa digemakan keluar terutama dalam menjawabi setiap persoalan yang terjadi dalam masyarakat. mahasiswa mestinya mampu menangkap pelbagai fenomena timpang yang terjadi di sekitarnya, untuk kemudian dikritisi dan dicari alternatif solusi atasnya.
pemanfaatan inteligensi yang tinggi seperti yang telah mendasari perjuangan mahasiswa era pra-kemerdekaan, mestinya juga mendasari perjuangan mahasiswa saat ini. karena itu, kebiasaan- kebiasaan yang tidak menunjukkan pemanfaatan inteligensi atau berada di luar ciri jati diri intelektualitasnya mestinya ditinggalkan. fenomena absurditas intelektual, keterlibatan dalam praktik kekerasan dan pelanggaran ham, pesta pora dan hedonisme, gaya hidup konsumtif, seks bebas,lemahnya minat membaca dan berdiskusi, kurangnya minat belajar, serta rendahnya minat berorganisasi yang sekarang ini menjadi ciri kehidupan para mahasiswa umumnya, mestinya ditinggalkan jauh-jauh.selain pemanfaatan pengetahuan yang dimilikinya, mahasiswa juga mestinya selalu berjuang menegakkan nilai-nilai universal kemanusiaan. mahasiswa pada hakikatnya memiliki
kemampuan yang khas dan unik yang sulit ditemukan pada anggota masyarakat kebanyakan.
kekhasan itu justru terletak pada nilai-nilai dasar yang menjadi landasan jati diri
intelektualitasnya, dan nilai-nilai itu amat inheren dalam identitasnya sebagai seorang mahasiswa. dunia mahasiswa adalah dunia akademik yang di dalamnya terkandung nilai-nilai dasar seperti kebijaksanaan, keadilan, kebenaran, dan objektivitas. yang diharapkan dari mahasiswa adalah upaya perealisasian nilai-nilai dasar tersebut dalam setiap kiprahnya dalam lembaga pendidikan dan terutama di tengah masyarakat. perealisasian nilai-nilai dasar itu selain melalui sikap dan teladan hidup hariannya, juga mesti direalisasikan dalam setiap upaya memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan tersebut.
8
perjuangan mahasiswa, dalam aksi demonstrasi misalnya, hendaknya bukan dilandasi oleh sikap primordial-kedaerahan, atau demi keuntungan eksklusif orang atau kelompok tertentu, melainkan demi menegakkan nilai-nilai universal kemanusiaan. hanya dengan ini mahasiswa mampu menghidupkan kembali rasa persatuan dan kesatuan dalam masyarakat. nilai-nilai universal kemanusiaan adalah nilai- nilai yang senantiasa didambakan oleh setiap orang. nilai-nilai itu dapat mempersatukan dan membangun solidaritas semua orang.
karena itu, memperjuangkan nilai-nilai seperti itu akan mendorong rasa solidaritas dan persatuan dalam masyarakat. mahasiswa dipanggil untuk mewujudkan itu di tengah masyarakat.
contohnya adalah pemanfaatan inteligensi sebagai modal dasar. kemerdekaan yang telah diraih bangsa indonesia pertama-tama sebenarnya merupakan hasil pemanfaatan inteligensi, dan bukankemenangan senjata. perjuangan merebut kemerdekaan melalui perang fisik/senjata telah terbukti tidak membawa pembebasan bagi rakyat indonesia. karena itu, mereka berusaha memikirkan alternatif lain agar bisa keluar dari situasi penindasan pada masa itu. munculnya pelbagai organisasi pemuda—termasuk kongres sumpah pemuda—merupakan hasil nyata pemanfaatan inteligensi ini yang kemudian
membawakan hasil yang memuaskan. mahasiswa adalah kaum intelektual muda. sebagai kaum intelektual, mahasiswa selain bergulat dengan pelbagai ilmu pengetahuan, juga bergulat dalam memperjuangkan nilai-nilai universal kemanusiaan seperti kebijaksanaan, kebenaran, keadilan, dan objektivitas. dalam setiap perjuangannya, mahasiswa mesti selalu berpegang teguh pada nilai-nilai di
atas. melalui kemampuan intelek yang dimilikinya mahasiswa mengakomodasi harapan dan idealisme masyarakat yang kemudian terbentuk dalam ide-ide atau gagasannya. ide dan gagasan itu merupakan kontribusi paling bermakna dalam cita-cita pembaruan dalam konteks kebangsa
wujud bela negara oleh mahasiswa dalam situasi yang damai
perang adalah keadaan konflik antara dua pihak yang besar, seperti negara, organisasi, dan kelompok sosial, yang dikarakterisasikan dengan adanya pemakaian senjata mematikan. Gambaran umum tentang perang adalah kampanye militer antara dua atau lebih pihak yang pertentangan mengenai kedaulatan, daerah kekuasaan, sumber daya alam, agama, dan isu-isu lainnya. Lalu bagaimana wujud bela negara yang dapat dilakukan mahasiswa ketika terjadi perang? Dalam menghadapi ancaman militer , sistem pertahanan negara menempatkan tni sebagai komponen utama, dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung. komponen cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan
memperkuat kekuatan komponen utama. di sini resimen mahasiswa adalah sumber yang paling siap untuk dimobilisasi memperkuat komponen utama.

9
komponen pendukung adalah sumber daya nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatn dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan. di komponen pendukung ini semua keluarga besar perguruan tinggi bahkan semua warga negara dapat mengambil peran. Ditinjau dari hukum humaniter, komponen utama adalah kombatan, komponen cadangan adalah kombatan
setelah melalui mobilisasi , sedangkan komponen pendukung adalah non kombatan.
sistem pertahanan di manapun senantiasa padat teknologi. setiap negara senantiasa berusaha mengungguli kemampuan pertahanan negara lain yang dianggap memiliki potensi ancaman. salah satu aspek yang ingin diungguli adalah teknologi persenjataannya. cara yang paling mudah untuk melakukannya adalah dengan membeli persenjataan dari dari negara kawan. hal itu tentu akan menguras devisa yang jumlahnya terbatas.
saat ini pemerintah kita dalam memenuhi kebutuhan pertahanannya sebagian besar masih membeli ini pemerintah kita dalam memenuhi kebutuhan pertahanannya sebagian besar masih membeli, padahal devisa kita sangat terbatas. bahkan hanya untuk memeliharapun, sebagian masih menggantungkan pada luar negeri.
olehkarena itu berdasarkan tri dharma perguruan tinggi, di bidang penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi harus merasa ditantang pada situasi ini. perguruan tinggi dapat bekerja sama dengan badan penelitian dan pengembangan (kabalitbang) departemen pertahanan, maupun pihak industri pertahanan yang senantiasa mensuplai kebutuhan departemen pertahanan misalnya munisi dan beberapa jenis senjata. kalau saja kita bisa melakukan pemeliharaan sendiri alat sista kita, maka hal itu
sudah merupakan hal yang sangat berarti, apalagi kalau kita mampu mengadakan sendiri :
pembuatan dan perbaikan alat angkut
perbaikan kapal-kapal perang, pesawat tempur, kendaraan tempur, amunisi dan bahan
peledak.
memperkecil pengaruh akibat senjata nubika
kita tentu masih ingat peristiwa perang teluk di kuwait. arena perang pada saat itu pada hakekatnya dipenuhi dengan perang teknologi yang dihasilkan oleh para peneliti yang tidak kenal lelah di laboratorium penelitian dan pengembangan.
selanjutnya di bidang pengabdian masyarakat, perguruan tinggi bisa menggerakkan mahasiswa  dalam kegiatan tni, misalnya :

tni masuk desa, membantu masyarakat terpencil dalam upaya mempercepat
pembangunan.  bersama-sama tni menanggulangi kerusakan akibat bencana alam, sar. aat ini pemerintah kita dalam memenuhi kebutuhan pertahanannya sebagian besar masih membeli, padahal devisa kita sangat terbatas. bahkan hanya untuk memeliharapun, sebagian masih menggantungkan pada luar negeri.



10

olehkarena itu berdasarkan tri dharma perguruan tinggi, di bidang penelitian dan pengembangan,perguruan tinggi harus merasa ditantang pada situasi ini. perguruan tinggi dapat bekerja sama dengan badan penelitian dan pengembangan (kabalitbang) departemen pertahanan, maupun pihak industri pertahanan yang senantiasa mensuplai kebutuhan departemen pertahanan misalnya munisi dan beberapa jenis senjata. kalau saja kita bisa melakukan pemeliharaan sendiri alat sista kita, maka hal itu sudah merupakan hal yang sangat berarti, apalagi kalau kita mampu mengadakan sendiri :
pembuatan dan perbaikan alat angkut.
perbaikan kapal-kapal perang, pesawat tempur, kendaraan tempur, amunisi dan bahan
peledak.
memperkecil pengaruh akibat senjata nubika
kita tentu masih ingat peristiwa perang teluk di kuwait. arena perang pada saat itu pada hakekatnya dipenuhi dengan perang teknologi yang dihasilkan oleh para peneliti yang tidak kenal lelah di laboratorium penelitian dan pengembangan.
selanjutnya di bidang pengabdian masyarakat, perguruan tinggi bisa menggerakkan mahasiswa dalam kegiatan tni, misalnya :
tni masuk desa, membantu masyarakat terpencil dalam upaya mempercepat
pembangunan.
bersama-sama tni menanggulangi kerusakan akibat bencana alam, sar.



BAB III


PENUTUP

A.SIMPULAN

           
            Berdasarkan urian bahasan “ peranan mahasiswa dalam membela negara” dapat disimpulkan bahwa :
            Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya. uu no 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara ri mengatur tata cara penyelenggaraan pertahanan negara yang dilakukan oleh tentara nasional indonesia (tni) maupun oleh seluruh komponen bangsa. konsep bela negara dalam pasal 30 uud 1945 menyebutkan bahwa "tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara". konsep bela negara dapat diuraikan yaitu secara fisik maupun non- fisik. secara fisik yaitu dengan cara "memanggul bedil" menghadapi serangan atau agresi musuh. wujud bela negara oleh mahasiswa dalam situasi yang damai mahasiswa mestinya memiliki semangat untuk mencari dan memiliki ilmu pengetahuan. namun, akumulasi pengetahuan yang diperoleh dalam bangku
kuliah itu pada mestinya selalu diaplikasikan dalam setiap konteks persoalan masyarakat.


11

B.SARAN


            Penyusun memberikan saran sebagai berikut :
  1. sebagai warga negara kita harus tahu arti membela negara yang sesungguhnya dan jangan disalah artikan
  2. pada pasal 30 UUD kita pembelaan negara wajib bukan hanya pemerintah tetapi seluruh warga negara dan kita harus menerpakannya dalam kehidupan sehari-hari.





































12

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment